DescriptionTail art 9 tahun Rydder Skadron Udara 16.jpg
English: The implementation of the 4th Joint Fighter Weapon Course (JFWC) between the Indonesian Air Force and the Republic of Singapore Air Force has entered its peak phase, namely Mission Oriented Training (MOT).
Bahasa Indonesia: Pelaksanaan 4th Joint Fighter Weapon Course (JFWC) antara TNI Angkatan Udara dengan Republic of Singapore Air Force telah memasuki fase puncak yaitu Mission Oriented Training (MOT).
Fase ini ditandai dengan kedatangan enam Pesawat tempur F-16 yang terdiri dari lima Pesawat F-16 AM/BM dari Skadron Udara 3, dan 1 Pesawat F-16 D dari Skadron Udara 14 Lanud Iswahjudi serta 1 Pesawat CN 295 dari Skadron Udara 2.
Dengan bertambahnya kekuatan yang dilibatkan, diharapkan dapat meningkatkan kompleksitas dan kemampuan Interoperability antar platform dalam mencapai tujuan misi operasi udara, terutama penggabungan taktik tempur antara TNI AU dengan RSAF.
Fase MOT 4th JFWC akan berlangsung selama 1 minggu dimulai dari tanggal 13 sampai dengan 16 November 2023 di Joint Training Area Pekanbaru, melibatkan lebih dari 15 Pesawat multi platform dalam waktu yang bersamaan.
Dalam menghadapi fase MOT, para candidate JFWC akan berperan sebagai seorang Mission Commander (MC) untuk mengeksekusi perintah operasi udara gabungan yang diberikan oleh komando atas.
“Minggu ini progres JFWC memasuki minggu ke-6, dalam minggu ini JFWC menghadapi fase MOT, di fase ini para candidate JFWC akan berperan sebagai seorang Mission Commander (MC) untuk mengeksekusi perintah operasi udara gabungan yang diberikan oleh komando atas”, terang Kadisops Lanud Roesmin Nurjadin, Letkol Pnb Bambang “Bramble” Apriyanto, S.T., selaku direktur latihan.
Ditambahkan Kadisops, dalam menerima perintah tersebut para candidate dituntut dapat merancang taktik operasi udara berdasarkan tugas, sasaran, dan ancaman yang ada dengan efektif dan efisien.
Jenis Latihan MOT merupakan implementasi dan pengembangan dari seluruh kemampuan dasar pertempuran udara yang telah dilatihkan pada fase sebelumnya dalam JFWC.
Any of the following acts are not considered Copyright infringement:
Publication, Distribution, Communication, and/or Reproduction of State emblems and national anthem in accordance with their original nature;
Any Publication, Distribution, Communication, and/or Reproduction executed by or on behalf of the government, unless stated to be protected by laws and regulations, a statement to such Works, or when Publication, Distribution, Communication, and/or Reproduction to such Works are made;
...
Reproduction, Publication, and/or Distribution of Portraits of the President, Vice President, former Presidents, former Vice Presidents, National Heroes, heads of State institutions, heads of ministries/nonministerial government agencies, and/or the heads of regions by taking into account the dignity and appropriateness in accordance with the provisions of laws and regulations.
Uploaded a work by Lanud Roesmin Nurjadin from https://roesminnurjadin.tni-au.mil.id/2023/11/14/jfwc-ke-4-antara-tni-au-rsaf-memasuki-fase-mot/ with UploadWizard